MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD resmi mengumumkan bahwa Pemerintah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Hal didasarkan atas perlakuakn yang dilakukan oleh KKB yang melakukqn serangkaian penyerangan dan pembunuhan baik kepada warga sipil maupun TNI-Polri.
Penetapan status KKB Papua sebagai teroris disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui konferensi persnya hari ini, Kamis, 29 April 2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menanggapi keputusan pemerintah yang mengklaim bahwa KKB adalah teroris, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris semakin berisiko menghadirkan luka lebih dalam bagi warga Papua.
"Tanpa menihilkan rasa empati atas nyawa warga sipil & aparat Negara yg tewas akibat KKB Papua, KontraS menilai bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris semakin beresiko menghadirkan luka lebih dalam bagi warga di Papua," cuit KontraS, dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitternya, Jum'at, 30 April 2021.