Info Terkini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021

- 30 April 2021, 09:50 WIB
Berikut ini info terkini jadwal pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021 berdasarkan keterangan pers Presiden Joko Widodo
Berikut ini info terkini jadwal pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021 berdasarkan keterangan pers Presiden Joko Widodo /Instagram.com/@infocpns2021

MANTRA SUKABUMI - Akhirnya jadwal pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2021 untuk hari raya idul Fitri telah temui titik terang.

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia yakni Presiden Joko Widodo pada keterangannya telah menekan aturan tentang THR PNS dan Gaji ke-13 2021, sehingga jadwal pencairan sudah bisa dipastikan.

Kabar menggembirakan bagi para pelaku abdi negara ini mengenai THR PNS dan Gaji ke-13 2021 disampaikan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Unggah Foto Munarman Pakai Sorban, Natalius Pigai: Saya Minta Selidiki Dia, Jangan Sampai Pagar Makan Tanaman

"Saya telah menandatangani PP mengenai penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan pada Rabu kemarin 28 April 2021," tutur Presiden Joko Widodo, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 April 2021

Berdasarkan keterangannya, Presiden Joko Widodo berharap agar pemberian THR ini bisa mendorong daya konsumsi dan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Lantas kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 2021 cair? simak penjelasan berikut ini.

Dari keterangan pers Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa THR PNS 2021 akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ketua MPR, Muhammadiyah dan NU Sepakat KKB Papua Teroris, Natalius Pigai: Saya Mulai Percaya Kata Kepala BIN

Sementara itu, untuk gaji ke 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru.

Waktu pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Berikut daftar yang akan menerima THR PNS 2021 dan gaji ke 13 yaitu:

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x