Jadwal dan Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Simak Rincian Selengkapnya Disini

- 30 April 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi// Bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13
Ilustrasi// Bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13 //DOK PR/

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, pada Jumat, 30 April 2021, berikut bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021.

1. CPNS

- THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Perlu diingat bahwa, masing-masing besaran THR diberikan sebagaimana telah ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Baca Juga: Soal Antigen Bekas di Kualanamu, Jansen Sitindaon: Parno Kita, BUMN Punya Negara aja Begitu

2. Pensiun dan Penerima Pensiun

THR PNS dan Gaji ke-13 2021 bagi penerima pensiun terdiri dari:

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMK Nomor 42/PMK.05/2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah