Dilansir mantrasukabumi.com dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, pada Jumat, 30 April 2021, berikut bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021.
1. CPNS
- THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Perlu diingat bahwa, masing-masing besaran THR diberikan sebagaimana telah ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Baca Juga: Soal Antigen Bekas di Kualanamu, Jansen Sitindaon: Parno Kita, BUMN Punya Negara aja Begitu
2. Pensiun dan Penerima Pensiun
THR PNS dan Gaji ke-13 2021 bagi penerima pensiun terdiri dari: