MANTRA SUKABUMI - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan.
Surat imbauan Dewan Pers tersebut terkait dengan adanya oknum wartawan yang meminta sumbangan atau THR dengan mengatasnamakan media atau organisasi wartawan.
Berdasarkan surat imbauan Dewan Pers tersebut, seluruh pihak diminta untuk tidak melayani oknum yang mengaku-ngaku wartawan yang meminta sumbangan atau THR.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
"Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik" tulis Dewan Pers sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman dewanpers.or.id pada Jumat, 30 April 2021.
Dewan Pers menjunjung tinggi penegakan integritas serta menjunjung tinggi profesionalisme kewartawanan.
Hal tersebut guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan yang sudah diatur oleh Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh juga mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan di ranah pers melalui surat yang ditandatanganinya.