"Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR," tulis Dewan Pers.
Menurut Dewan Pers, pemberian THR adalah kewajiban bagi perusahaan pers untuk memberikan kepada wartawan.
Seluruh pihak yang dihubungi oleh oknum wartawan yang mengaku dari media kemudian meminta THR maka wajib untuk menolaknya.
Baca Juga: Megawati Rangkap Jabatan BPIP dan BRIN, Tokoh Papua: Mama itu Ilmuan Nomor Satu di Indonesia
"Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, meemras atau mengancam, sebaiknya catat nomor telepon atau identitas mereka untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian," tulis surat tersebut.
Selain itu, pihak yang dihubungi oleh oknum wartawan juga dapat melaporkannya kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.***