Simak Penjelasan Politisi PKB Luqman Hakim, 2 Sebab Pejabat yang Lakukan Korupsi

- 11 Mei 2021, 04:00 WIB
Simak Penjelasan Politisi PKB Luqman Hakim, 2 Sebab Pejabat yang Lakukan Korupsi./*
Simak Penjelasan Politisi PKB Luqman Hakim, 2 Sebab Pejabat yang Lakukan Korupsi./* /Twitter/@LuqmanBeeNKRI



MANTRA SUKABUMI - Anggota DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim turut mengomentari terkait sejumlah pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Luqman Hakim mengatakan bahwa penyebab tindak pidana korupsi ada 2 sebab.

Menurut Luqman Hakim kedua penyebab tersebut adalah karena yang pertama terkait keserakahan personal, dan yang kedua karena adanya faktor dorongan dari luar personal.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Diserang Pendukung Jokowi, Rachland Nashidik: Entah Bagaimana Bisa Tahu Nomor Keluarga

Luqman Hakim berpendapat bahwa faktor yang kedua biasanya terkait sistem politik yang berlaku.

"Penyebab korupsi itu ada dua, yakni karena keserakahan personal dan dorongan faktor di luar personal," ujar Luqman Hakim sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @LuqmanBeeNKRI pada 11 Mei 2021.

"Tipe kedua ini, terkait sistem politik yang berlaku," tutur Luqman menambahkan.

Cuitan Luqman Hakim./*
Cuitan Luqman Hakim./*


Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, berinisial NRH.

Baca Juga: Semprot Ali Ngabalin, dr Lisa: Pejabat Istana Dibayar dari Gaji Gue, Ngomong Gak Mutu Seperti Sampah ini

penangkapan yang dilakukan tim penindakan terhadap NRH terjadi pada, Minggu, 9 Mei 2021 sore.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal penangkapannya yang dilakukan pihaknya kali ini.

Namun Ghufron membenarkan dalam penangkapan yang dilakukan, tim penindakan mengamankan sejumlah uang.

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.

Baca Juga: Meski Sering Saling Sindir di Medsos, Ferdinand Tulus Mendoakan Ustadz Tengku Zulkarnaen

Dikabarkan penangkapan terhadap NRH dipimpin oleh Harun Al Rasyid yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

Sementara Nama Harun sendiri masuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x