Kabar Gembira untuk Pekerja, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Cair Kembali Simak Jadwal dan Kriterianya

- 14 Mei 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Ketenagakerjaan, berikut cara cek daftar nama penerimanya melalui link berikut.
Ilustrasi BSU atau BLT Ketenagakerjaan, berikut cara cek daftar nama penerimanya melalui link berikut. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

"Nanti setelah lebaran (Cair)," ucap Aswansyah baru baru ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 14 Mei 2021, adapun kriteria yang akan mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

-Pekerja yang terkena dampak dari pandemic Covid-19

-Pekerja yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta per bulan

Baca Juga: Tak Jauh Beda dengan Salah Lirik, Iis Dahlia Kembali Kena Hujat Usai Komentari Foto Bayi Nadya Mustika

Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.

Permenaker Nomor 14 tahun 2020 berisikan tentan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja atau buruh untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah