Larangan Mudik Berakhir, Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Pengetatan Terbaru Pasca Lebaran

- 18 Mei 2021, 19:41 WIB
Larangan Mudik Berakhir, Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Pengetatan Terbaru Pasca Lebaran
Larangan Mudik Berakhir, Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Pengetatan Terbaru Pasca Lebaran /Mantrasukabumi/kemenhub151

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan pengetatan terbaru pasca Lebaran 1442 H.

Peraturan terbaru Kemenhub ini diberlakukan setelah selesainya kebijakan larangan mudik Lebaran beberapa waktu lalu.

Seperti dilaporkan bahwa peraturan Kemenhub ini berlaku untuk para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Selamat Jalan, Komedian Bopak Sampaikan Kabar Kehilangan: Menjadi Permata di Tidur Panjangmu

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan Instagram @kemenhub151 pada 18 Mei 2021, Kemenhub telah mengatur beberapa syarat untuk PPDN yang hendak melakukan perjalanan.

Larangan Mudik Berakhir, Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Pengetatan Terbaru Pasca Lebaran
Larangan Mudik Berakhir, Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Pengetatan Terbaru Pasca Lebaran kemenhub151


Persyaratan ini pun berlaku untuk penumpang yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Terdapat beberapa ketentuan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah pelaksanaan tes acak Rapid Antigen.

Pelaksanaan ini berlaku bagi pelaku perjalanan darat untuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Berikut adalah syarat dan ketentuan PPDN di masa pengetatan pasca peniadaan mudik Lebaran 1442 H.

Baca Juga: Tak Mampu Tahan Roket, CEO Aman: Zionis Menipu Warga Israel dengan Iron Dome, Simak Penjelasannya

1. Transportasi Darat Umum dan Pribadi

Untuk PPDN yang menggunakan transportasi ini harap melakukan tes acak Rapid Antigen oleh Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Diimbau juga untuk melakukan test RT-PCR/Antigen, yang hasilnya berlaku 1x24 jam atau tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.

2. Transportasi Udara, Laut, Kereta Api Antar Kota

Bagi PPDN yang menggunakan transportasi ini harus membawa hasil tes RT-PCR/Antigen.

Hasil tes RT-PCR/Antigen tersebut harus berlaku selama 1x24 jam, atau membawa hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.

3. Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Untuk PPDN yang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menyertakan dokumen kesehatan sebagai persyaratan.

Baca Juga: Netizen Bingung Bedakan Rudal dengan Roket, Simak Penjelasan Singkat dari Info Komando

Namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah yang bersangkutan bila diperlukan.

Sebagai catatan, tes acak RT Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek.

Sementara untuk Pelabuhan Bakauheni, hanya berlaku Rapit Test Antigen tidak bisa menggunakan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Lalu untuk PPDN yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa, agar melakukan Rapid Test Antigen mandiri di daerah keberangkatan.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x