Mengenal Marka Jalan Yellow Box Junction, Patuhi atau Kena Denda

- 21 Mei 2021, 14:10 WIB
Mengenal Marka Jalan Yellow Box Junction, Patuhi atau Kena Denda./*
Mengenal Marka Jalan Yellow Box Junction, Patuhi atau Kena Denda./* /Pixabay/Alexas_Fotos/

 

MANTRA SUKABUMI - Jika melintasi persimpangan Traffic Light di banyak lokasi di DKI Jakarta akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal, itulah Yellow Box Junction.

Banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning, dan Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction atau YBJ.

Yellow Box Junction atau YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Murka dengan Konflik Israel Palestina, Pangeran Arab Saudi Minta AS Berhati-hati: Posisi Kami Jelas

Dengan adanya Yellow Box Junction maka diharapkan kepadatan lalu lintas di Persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan  lalu lintas.

Banyak pengemudi tetap menerobos lampu Traffic light, saat antrian kendaraan di depannya belum terurai.

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi instagram @tmcpoldametro pada 21 Mei 2021.

Adanya YBJ ini walaupun lampu Traffic Light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ.

Baca Juga: Serempak, Tak Lama dari Akun Telegram Novel Baswedan Diretas, WhatsApp Febri Diansyah Tak Bisa Diakses

Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna Jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.

Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau.

Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Baca Juga: Agar Berkah saat Tempati Rumah Baru, Baca 3 Amalan ini

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a dan b.

tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah