MANTRA SUKABUMI - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) membongkar dua dugaan pelanggaran HAM dalam TWK tersebut.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK kemudian melaporkan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM pada Senin, 24 Mei 2021.
Pegawai KPK itu ungkap kejanggalan dalam TKP yang dilakukan KPK, bahkan menyebutnya mirip litsus Orde Baru.
Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar
Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Berikut Nama dan Jabatan Menteri yang Baru
TWK tersebut bertujuan untuk proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan UU No 19 Tahun 2019, seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN, dan pada prosesnya tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Hal tersebut juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa TWK tidak boleh dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Presiden Jokowi juga menegaskan dalam pernyataannya, bahwa sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos sebaiknya diberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan, daripada diberhentikan.