Ferdinand Sarankan bagi 51 Pegawai KPK yang Dipecat untuk Menempuh Jalur Hukum

- 25 Mei 2021, 22:03 WIB
Ferdinand Sarankan bagi 51 Pegawai KPK yang Dipecat untuk Menempuh Jalur Hukum./
Ferdinand Sarankan bagi 51 Pegawai KPK yang Dipecat untuk Menempuh Jalur Hukum./ /Antara/

 

MANTRA SUKABUMI - KPK putuskan 51 orang pegawai dari 75 yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah.

Pengamat sosial politik Ferdinand Hutahaean menyambut hangat dari keputusan KPK. Pasalnya, dari 51 pegawai yang dipecat dengan alasan suda tidak bisa bina kembali.

Menurut Ferdinand, apabila 51 pegawai tidak puas dengan keputusan KPK, Ia sarankan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar

"Yang keberatan dengan keputusan @KPK_RI

atas pemberhentian 51 Pegawai yg sudah tak dapat dibina lagi, dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN," ujarnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 25 Mei 2021.

 

Ferdinand menambahkan bahwa 51 pegawai tersebut disarankan untuk mengambil jalur hukum daripada menunjukkan dirinya seolah terzalimi.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah