MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memutuskan 24 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengikuti diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
Untuk 51 orang yang tak lulus TWK dipecat dari KPK, karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.
Pengamat sosial politik Ferdinand Hutahaean mengapresiasi keputusan dari KPK tersebut.
Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar
Menurut Ferdinand, keputusan KPK harus didukung karena sudah melakukan tindakan yang tepat.
"Keputusan ini sudah tepat dan hrs didukung," kata Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 25 Mei 2021.
Menurutnya, KPK bersama lembaga kementerian lainnya sudah melakukan tindakan sesuai arahan Presiden.