Sebanyak 51 Pegawai KPK Dipecat, Wakil Ketua KPK: Sudah Tak Mungkin Dibina

- 25 Mei 2021, 21:08 WIB
Sebanyak 51 Pegawai KPK Dipecat, Wakil Ketua KPK: Sudah Tak Mungkin Dibina./
Sebanyak 51 Pegawai KPK Dipecat, Wakil Ketua KPK: Sudah Tak Mungkin Dibina./ /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

 

MANTRA SUKABUMI - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan bahwa 51 pegawai tersebut tidak dapat bergabung lagi di KPK.

Alexander mengatakan, 51 pegawai KPK tersebut sudah tidak mungkin lagi untuk dibina dan diberi pendidikan wawasan kebangsaan.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Berikut Nama dan Jabatan Menteri yang Baru

"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara, Selasa, 25 Mei 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi KPK dengan beberapa lembaga yaitu BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Asesor TWK.

Sementara untuk 24 pegawai KPK lainnya menurut Alex masih memungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Alex.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x