Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta Kasus Kerumunan, Ada 4 Hal yang Dapat Memberatkan dan 1 Meringankan

- 27 Mei 2021, 16:58 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar Twitter @refrizalskb

Suparman menambahkan, Habib Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: 5 Keutamaan Shalat Malam, Terkabul Doa Salah Satunya

Sementara itu, Habib Rizieq bersikukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jaksa mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Habib Rizieq.

Pertama, Habib Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah