MANTRA SUKABUMI - Dalam vonisnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta pada Habib Rizieq Shihab.
Denda Rp20 juta pada Habib Rizieq Shihab tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada kasus kerumunan.
Vonis denda Rp20 juta itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan atas kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Ini 5 Gejala Kanker yang Sering Kali Diabaikan dan Jarang Diketahui, Sakit dan Nyeri Salah Satunya
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos dan Harun Masiku Tenggelam, Najwa Shihab: Rugi Sekali Rakyat Indonesia
Namun, jika Habib Rizieq Shihab tidak membayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube, Kamis, 27 Mei 2021.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," sambungnya.