Polemik Penerapan Pajak Sembako, Mantan Jubir Gus Dur: Apa Isi Kepala Mereka?

- 12 Juni 2021, 17:08 WIB
Polemik Penerapan Pajak Sembako, Mantan Jubir Gus Dur: Apa Isi Kepala Mereka?
Polemik Penerapan Pajak Sembako, Mantan Jubir Gus Dur: Apa Isi Kepala Mereka? /Instagram @jayasupranashow./

MANTRA SUKABUMI - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, Adhie M Massardi angkat bicara terkait polemik penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.

Adhie M Massardi mempertanyakan para pengambil kebijakan ataupun pengusul penerapan PPN tersebut. Awalnya ia ajukan pertanyaan apakah mereka memiliki kepala atau tidak.

Kedua, Adhie Massardi melanjutkan jika mereka para pengusul dan pengambil kebijakan itu memiliki kepala, ia menanyakan isi kepala mereka.

Baca Juga: Ucapkan 2 Kalimat Pendek ini Sebelum Berdoa, Apapun Hajat Anda akan Terkabul

Baca Juga: Biodata Shanty Istri Denny Cagur yang Dikabarkan Kabur dari Rumah, Lengkap Agama, Umur, Instagram, Fakta

"DUA PERTANYAAN 》ada dua pertanyaan mendasar:

1. Apakah para pembuat kebijakan ini punya kepala ?

Jika tidak punya kepala, pertanyaan tidak berlanjut. Ada bagian pemakaman yg akan ngurus. Jika punya kepala, ini pertanyaan lanjutan," tulis Adhie seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Polemik Penerapan Pajak Sembako, Mantan Jubir Gus Dur: Apa Isi Kepala Mereka?
Polemik Penerapan Pajak Sembako, Mantan Jubir Gus Dur: Apa Isi Kepala Mereka? ADHIE M MASSARDI @AdhieMassardi

"2. Apa isi kepala mereka ?," lanjutnya.

Seperti diketahui, wacana penerapan PPN pada sembako menuai protes dan kritik dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari partai politik.

Setidaknya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerindra menyampaikan ketidaksetujuannya.

Selain itu, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengungkapkan hal yang sama, menolak penerapan PPN sembako tersebut.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta dari Kemnaker Tidak akan Cair Ke 11 Golongan Berikut

Mereka beralasan wacana penerapan PPN sembako tersebut hanya akan menambah beban rakyat, terlebih dalam situasi kritis saat ini dengan belum selesainya wabah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan dan kebutuhan pokok masyarakat.

Wacana tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x