MANTRA SUKABUMI – Pihak Kemnaker berencana akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji/upah Rp1,2 juta, akan tetapi ada sebagian yang gagal cair.
Pekerja atau karyawan akan gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji/upah kepada 11 golongan berikut ini dijamin tidak dapatkan Bantuan Rp1,2 juta.
Adapun pekerja atau karyawan yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji atau upah Rp1,2 juta, tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, serta tidak terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Pungli di Tanjung Priok Skala Kecil yang Besar ada di Kantor Cafe Hotel
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, pada Sabtu, 12 Juni 2021, mengenai 11 golongan yang dijamin gagal dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji atau upah Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
2. Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi bukan karyawan
3. Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta
4. Karyawan yang tidak memiliki rekening aktif atau rekeningnya bermasalah