Tips Mudah untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui kemnaker.go.id

- 11 Juni 2021, 22:15 WIB
Tips Mudah untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui kemnaker.go.id./*
Tips Mudah untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui kemnaker.go.id./* /Pixabay/



MANTRA SUKABUMI -  Tips mudah untuk cara cek nama penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan link kemnaker.go.id.

Seperti yang diketahui, kemnaker.go.id adalah link resmi untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pada artikel ini, selain tips mudah cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, juga dicantumkan golongan orang yang tak bisa dapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Mahar Nikah Rizky Billar untuk Lesti Kejora Bikin Irfan Hakim Tercengang: Masya Allah

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker, Jumat, 11 Juni 2021,

Berikut golongan pekerja yang tak dapat masuk dalam penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

7. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Bahaya Minuman Kemasan untuk Kesehatan, Bisa Picu 9 Penyakit ini dari Ginjal, Jantung hingga Diabetes

Sementara pekerja atau buruh yang berhak  mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta antara lain :

1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan yang memiliki rekening aktif

5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Untuk cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau karyawan bisa akses via online dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Rizky Billar Pesan Cincin Terbaik Bersertifikat Internasional untuk Melamar Lesti Kejora

Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah