BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Cair Pada 8 Golongan ini, Segera Cek BSU Subsidi Gaji di kemnaker.go.id

- 8 Juni 2021, 20:55 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Cair Pada 8 Golongan ini, Segera Cek BSU Subsidi Gaji di kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Cair Pada 8 Golongan ini, Segera Cek BSU Subsidi Gaji di kemnaker.go.id /ANTARA

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan tak akan cair lagi bagi 8 golongan yang dilarang oleh pemerintah. Oleh karena itu untuk karyawan untuk mengetahui menerima atau tidaknya BSU subsidi gaji/upah bisa cek di kemnaker.go.id.

8 golongan terlarang ini sudah dinyatakan oleh pemerintah tidak bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU subsidi gaji/upah karena tidak memenuhi syarat.

Tidak hanya itu, ada juga karyawan yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan tetapi tidak menerimanya, maka dari itu segera lakukan lapor ke kanal aduan yang disediakan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Cocok untuk Main Higgs Domino Island, Apk Pengganti X8 Speeder Tanpa Iklan di iPhone hingga Android

Ternyata BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya akan diberikan kepada karyawan yang pernah mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji/upah pada termin 1 akan tetapi tidak di salurkan di termin 2.

Perlu diketahui oleh para karyawan ternyata ada beberapa penyebab kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada termin 2 sebelumnya belum cair, yaitu sebagai berikut:

1.Pihak Kemnaker menemukan data karyawan yang tidak memenuhi syarat

2. Terdapat rekening bermasalah oleh karena itu BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan

3. Kemnaker perlu melakukan validasi data lebih lanjut.

Perlu diketahui, bahwa Kemnaker melakukan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk mencairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, yaitu sebagai berikut:

1. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Baca Juga: Link Baca Komik Korea Gratis Manga Solo Leveling Chapter 155 Bahasa Indonesia, Lengkap Jadwal Rilis

3. Kementerian Keuangan

4. Bank penyalur seperti Himbara maupun bank swasta

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali pada tahun 2021, namun hal ini jika sudah mendapatkan persetujuan mengenai anggaran dari Kementerian Keuangan.

Bahkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini akan langsung dikirim ke rekening karyawan yang telah memenuhi syarat.

Apabila semua proses ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, maka BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicairkan pada Juni atau Juli 2021.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lamana resmi Kemnaker pada Selasa, 8 Juni 2021, ternyata terdapat beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena tidak memenuhi syarat yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara

5. Anggota TNI

6. Anggota Polri

7. Pegawai BUMN

8. Pegawai BUMD

Baca Juga: Terbaru! Link Download X8 Speeder Higgs Domino Island Apk Sandbox Android iPhone No Iklan, Update Juni 2021

Sedangkan untuk karyawan yang ingin mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, bisa langsung lakukan cek di laman kemnaker.go.id.

Sedangkan apabila karyawan yang terdaftar  dan memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan lapor dengan cara berikut ini:

Adapun untuk cara lapor jika tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Lapor ke manajemen perusahaan

- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Lapor ke kanal aduan Kemnaker, dengan cara sebagai berikut:

- Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id

- Pilih bagian Pengaduan

- Login terlebih dahulu menggunakan akun Kemnaker yang dimiliki

- Sampaikan aduan jika belum dapat BLT Subsidi Gaji

Sedangkan untuk karyawan yang ingin mengecek, apakah berhak atau tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa melakukan dengan cek di kemnaker.go.id, dengan cara berikut ini:

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Namun Pengguna 5 Rekening ini Tak akan Dapatkan Bantuan

- Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Nah Itulah 8 golongan karyawan yang tidak akan dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan serta cara cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x