Kemnaker Akan Kembali Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021, ini Kriteria dan Cara Cek Penerima

- 6 Juni 2021, 21:24 WIB
Kemnaker Akan Kembali Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan  Juni 2021, ini Kriteria dan Cara Cek Penerima
Kemnaker Akan Kembali Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021, ini Kriteria dan Cara Cek Penerima /kemnaker.go.id

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan kembali cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan  Juni 2021.

Ini kriteria pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta yang cair juni 2021.

Selain melihat kriteria, pekerja juga harus melakukan cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di lamana kemnaker.go.id.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda di Link ini untuk Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM 2021

Baca Juga: Ferdinand ke Megawati: Prabowo juga Sahabat Banyak Orang Bu

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19, dengan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Terkait mengenai akan kembali dicairkan BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Dalam kesempatan tersebut Aswansyah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana sisa pencairan BSU.

Tidak hanya mengajukan kepada pihak Kemenkeu pihak Kemnaker juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Negara (HIMBARA) serta bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga, guna mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dari hal itulah pihak Kemnaker Aswansyah tidak dapat menjamin terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera dilakukan pada Juni 2021.

Maka dari itu bagi pekerja, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui persyaratan untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Inna Lillahi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Duka: Beliau Sempat Bimbing Doktoral Ayahanda Saya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lamana resmi Kemnaker, terkait syarat untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP;

3. Pekerja yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta, dibuktikan dengan pembayaran rutin BPJS Ketenagakerjaan;
 
4. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN/BUMD, serta tidak menerima Kartu Prakerja.

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah;

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta  tahun 2021 hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan di atas dan belum pernah menerima pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Inna Lillahi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Duka: Beliau Sempat Bimbing Doktoral Ayahanda Saya

Adapun untuk langkah-langkah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan  Rp1,2 juta.

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik Daftar di pojok kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

- Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Kabar Duka atas Meninggalnya Mochtar Kusumaatmadja, Ridwan Kamil: Pembimbing Doktoral Ayahanda Saya

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Jika pendaftaran sudah dilakukan telah selesai maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah termasuk sebagai daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tahun 2021.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x