Segera Cek Nama Anda di Link ini untuk Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM 2021

- 6 Juni 2021, 21:18 WIB
Segera Cek Nama Anda di Link ini untuk Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM 2021./*
Segera Cek Nama Anda di Link ini untuk Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM 2021./* /Pikiran Rakyat/



MANTRA SUKABUMI - Penasaran apakah Anda akan kembali mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM 2021 ? Anda bisa cek di Link ini.

BLT BPUM UMKM 2021 adalah salah satu bantuan sosial dari pemerintah untuk pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan bisa di cek melalui Link BRI.

Tak hanya bisa di cek melalui Link BRI saja, bantuan BLT BPUM UMKM 2021 juga bisa di cek melalui Link ini.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Seniman Italia Sukses Jual Patung Gaib Rp260 Juta: Meski Tidak Bisa Dilihat, Bukan Berarti Tak Ada

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukam, penerima bantuan BLT BPUM UMKM 2021 bisa dicek melalui Link ini.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat cek di situs eform.bri.co.id untuk cek penrima bantuan melalui bank BRI.

Caranya sangat mudah cukup dengan memasukan NIK KTP.

Namun, Jika nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan melalui bank BRI dengan situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: BSU Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, untuk Golongan ini Dijamin Cair

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

Baca Juga: Nonton Gratis Film Cruella Terbaru 2021 Full Movie: The Devil Wears Prada, Cek Link Streamingnya Disini

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Inna Lillahi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Duka: Beliau Sempat Bimbing Doktoral Ayahanda Saya

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

Baca Juga: Haikal Hassan Klarifikasi Pernyataannya Soal Haji: Saya Kritik Arab Saudi Bukan Pemerintah Indonesia

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikri

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah