Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di kemnaker.go.id dan ini Jadwal Transfer BSU Gaji

- 3 Juni 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Mohammed Hassan.

MANTRA SUKABUMI – Pekerja atau karyawan bisa melakukan cek di kemnaker.go.id guna mengtahui daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp2,4 juta.

BSU Gaji ini disebut juga dengan BLT BPJS ketenagakerjaan, rencananya bantuan ini akan disalurkan buat pekerja atau karyawan pada tahun 2021.

Oleh karena itu pekerja atau karyawan untuk selalu rutin melakukan cek daftar penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tampil Seksi dan Menggoda Kenakan Mini Dress Ketat, Raisa: ini Hanya Selfie, Tak Perlu Teks Mendalam

Menurut bocoran dari berbagai informasi, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengajukan kembali dana sisa penyaluran BSU Gaji 2020, ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengabulkan atau mengizinkan bantuan tersebut disalurkan kembali maka pihak Kemnaker akan segera mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji pada pekerja atau karyawan yang belum menerima pada tahun lalu.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji 2021 ini akan dicairkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN dan bank swasta seperti BCA CIMB Niaga dan lain-lain.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji 2021 ini disalurkan kembali karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dan semoga bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Latest and Complete! Kode Redeem FF Free Fire-Garena Kamis 3 Juni 2021, Cocok untuk Digunakan Hari ini

Terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2021, pihak dari Kemnaker belum bisa memastikan pada tanggapl berapa akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Sebagiaman dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Kamis, 3 Juni 2021 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan.

Sedangkan untuk syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan untuk dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

- Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta

- Pekerja atau Karyawan yang mendapatkan gaji atau upah

- Pekerja atau Karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Pekerja atau Karyawan yang rutin selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Baca Juga: Raisa Pamer Foto Pakai Mini Dress Ketat, Kancing Jadi Sorotan hingga Dikira Mirip Anya Geraldine

Tidak hanya itu saja, pekerja atau karyawan bisa melakukan cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik Daftar di pojok kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

- Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Beberkan Pengalaman Pertamanya Sebagai Anak Indigo

Sebagai informasi, sayangnya bantuan ini tidak bisa dicairkan ke beberapa golongan terlarang.

Berikut ini beberapa masyarakat yang dijamin tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

- Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia

- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

- Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

- Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Nah itulah informasi lengkap terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, dimulai dari daftar penerima, cara cek penerima di kemnaker.go.id serta sayarat pencairan BSU Subsidi Gaji  Pekerja cair.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah