Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta, ini Persyaratan dan Golongan Terlarang Dapatkannya

- 3 Juni 2021, 12:28 WIB
cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta /pixabay


 
MANTRA SUKABUMI – Pelaku usaha UMKM masih bisa daftar BLT BPUM 2021 untuk dapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
 
Namun untuk melakukan pendaftaran pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop serta mengetahui beberapa golongan terlarang  dapat BLT BPUM 2021.
 
Sebagai informasi bahwa pendaftaran BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, untuk pelaku UMKM tidak bisa dilakukan secara online namun dilakukan secara offline dengan mendatangi Dinas pengusul.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
 
Apabila Pelaku UMKM telah melakukan pendaftaran secara offline maka NIK akan terdapat di salah satu link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
 
Jika NIK pelaku UMKM terdaftara di salah satu link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dipastikan mendapatkan bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.
 
Maka dari itu segeralah untuk melakukan pencairan BLT BPUM 2021 dengan cara datang langsung ke bank penyalur  yaitu bank BRI dan BNI.
 
Untuk mendapatkan bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, pelaku UMKM segera untuk melengkapi persyaratan berikut ini:
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari  @kemenkopukm pada Kamis, 3 Juni 2021, berikut ini syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021:
 
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
 
- Memiliki KTP Elektronik
 
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau pun SKU
 
- Bukan seorang ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
 
- Tidak sedang memiliki KUR

Baca Juga: China Marah, AS Ungkap Investasi Kerja Paksa Buruh Indonesia di Kapal China, Netizen: Negara Sendiri Bungkam
 
Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku UMKM bisa langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM sesuai dengan domisili, apabila tidak mengetahui dimana lokasinya bisa melakukan searching secara online dengan berikut ini:
 
- Pertama membuka browser internet yang terdapat di HP atau membuka aplikasi Google
 
- Selanjutnya masukkan kata kunci ini “Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.” Sedangkan untuk Kabupaten atau Kota masukan sesuai dengan domisili anda tinggal
 
- Lalu Klik SEARCH
 
- Dan setelah itu akan muncul lokasi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk daftar BLT UMKM 2021
 
Jika persyaratan dan lokasi Dinas Koperasi dan UKM sudah mengetahuinya pelaku UMKM bisa langsung mendatanginya, agar mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.
 
Jangan sampai lupa untuk mendatangi Dinas Koperasi dan UKM harus membawa beberapa dokumen, agar bisa NIK KTP terdaftar di link, adapun untuk dokumen tersebut yaitu sebagai berikut:
 
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
 
- fotoCopy Kartu Keluarga (KK),
 
- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
 
Kabar baik bahwa pendaftaran BLT BPUM 2021, masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021, buruan lengkapi persyaratan lengkapnya sebab masih ada waktu untuk daftar.
 
Berbicara terkait NIB dan SKU  merupakan dokumen yang sangat penting yang harus dilampirkan oleh Pelaku UMKM, sebagai syarat mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.
 
Bagi pelaku UMKM yang masih bingung bagaimana cara membuat NIB, bisa dilakukan secara online dengan mengakses link oss.go.id. Sedangkan untuk membuat SKU bisa langsung menghubungi Pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Raisa Pamer Foto Pakai Mini Dress Ketat, Kancing Jadi Sorotan hingga Dikira Mirip Anya Geraldine
 
Meskipun persyaratan sudah dilengkapi secara benar, namun ada golongan terlarang yang tidak bisa dapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.
 
Untuk daftar golongan terlarang yang tidak boleh bahkan tak akan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta yaitu  sebagai berikut ini:
 
- Tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS),
 
- Terbukti sebagai anggota TNI,
 
- Apalagi sebagai anggota Polri,
 
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
 
- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
 
- Seorang pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
 
Untuk golongan terlarang tersebut dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.
 
Sedangkan untuk cek penerima Bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta ini bisa dilakukan dengan mengunjung eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id, hanya cukup dengan memasukan NIK KTP.
 
Penyaluran BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta ini dilakukan oleh dua bank penyalur yakni banK BRI dan bank BNI dengan mengakses link yang telah tersedia.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi @kemenkopukm pada Kamis, 3 Juni 2021 mengenai cara cek penerima BLT UMKM yaitu sebagai berikut:
 
eform.bri.co.id
 
- Klik link eform.bri.co.id
 
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
 
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
 
- Klik Proses Inquiry
 
banpresbpum.id
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI

Baca Juga: Biodata dan Profil Larissa Chou, Mantan Istri Alvin Faiz yang Sedang Viral karena Bongkar Aib Rumah Tangganya
 
Setelah melakukan cek di lamana eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id, Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.
 
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.
 
Nah itu lah sekilas mengenai cara daftar BLT UMKM 2021 yang tidak bisa dilakukan secara online dan cara cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah