Masih Dibuka, ini Cara Daftar dan Ajukan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Serta Cek Syarat dan Datanya

- 3 Juni 2021, 12:51 WIB
Masih Dibuka, ini Cara Daftar dan Ajukan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Serta Cek Syarat dan Datanya./*
Masih Dibuka, ini Cara Daftar dan Ajukan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Serta Cek Syarat dan Datanya./* /Pixabay.



MANTRA SUKABUMI – Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta masih dibuka sampai 28 Juni 2021 oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.

Pihak Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan BLT UMKM 2021 kepada 12.8 juta pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Mumpung masih ada kesempatan dan dibuka, buruan daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dan jangan lupa cek syarat dan data yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini

Untuk pelaku usaha bisa menyimak cara daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta ini di artikel ini sampai selesai.

Dari informasi yang dihimpun oleh mantrasukabumi.com,bahwa BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta masih dibuka sehingga masih ada kesempatan pelaku usaha mikro untuk daftar guna dapatkan bantuan ini.

Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021, mumpung masih ada waktu dan kesempatan segera untuk melakukan pendaftaran.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, tidak bisa dilakukan secara online namun dengan menggunakan sistem offline dengan mendatangi langsung Dinas yang telah ditunjuk.

Sedangkan untuk proses online hanya berlaku untuk persyaratan pembuatan NIB, dan cara cek penerima BLT BPUM tahun 2021 Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kumpulan Doa agar Anak Rajin Belajar, Pintar dan Cerdas, Lengkap dengan Terjemahan

Jika NIK Anda terdaftara di salah satu link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dipastikan mendapatkan bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Oleh karena itu segeralah untuk melakukan pencairan BLT BPUM 2021 dengan cara datang langsung ke bank penyalur  yaitu bank BRI dan BNI.

Segera lengkapi persyaratan untuk  mendapatkan bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, pelaku UMKM segera untuk melengkapi persyaratan berikut ini:

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari  @kemenkopukm pada Kamis, 3 Juni 2021, berikut ini syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021:

Baca Juga: Raisa Pamer Foto Pakai Mini Dress Ketat, Kancing Jadi Sorotan hingga Dikira Mirip Anya Geraldine

- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau pun SKU

- Bukan seorang ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang memiliki KUR

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku UMKM bisa langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM sesuai dengan domisili, apabila tidak mengetahui dimana lokasinya bisa melakukan searching secara online dengan berikut ini:

- Pertama membuka browser internet yang terdapat di HP atau membuka aplikasi Google

- Selanjutnya masukkan kata kunci ini “Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.” Sedangkan untuk Kabupaten atau Kota masukan sesuai dengan domisili anda tinggal

Baca Juga: Raisa Pamer Foto Pakai Mini Dress Ketat, Kancing Jadi Sorotan hingga Dikira Mirip Anya Geraldine

- Lalu Klik SEARCH

- Dan setelah itu akan muncul lokasi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk daftar BLT UMKM 2021

Jika persyaratan dan lokasi Dinas Koperasi dan UKM sudah mengetahuinya pelaku UMKM bisa langsung mendatanginya, agar mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Jangan sampai lupa untuk mendatangi Dinas Koperasi dan UKM harus membawa beberapa dokumen, agar bisa NIK KTP terdaftar di link, adapun untuk dokumen tersebut yaitu sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),

- fotoCopy Kartu Keluarga (KK),

- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Berbicara terkait NIB dan SKU  merupakan dokumen yang sangat penting yang harus dilampirkan oleh Pelaku UMKM, sebagai syarat mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Bagi pelaku UMKM yang masih bingung bagaimana cara membuat NIB, bisa dilakukan secara online dengan mengakses link oss.go.id. Sedangkan untuk membuat SKU bisa langsung menghubungi Pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Ini 19 Makanan Khas Sunda yang Super Lezat dan Bikin Nagih, Sate Maranggi Salah Satunya

Meskipun persyaratan sudah dilengkapi secara benar, namun ada golongan terlarang yang tidak bisa dapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Untuk daftar golongan terlarang yang tidak boleh bahkan tak akan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta yaitu  sebagai berikut ini:

- Tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS),

- Terbukti sebagai anggota TNI,

- Apalagi sebagai anggota Polri,

- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),

- Seorang pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Untuk golongan terlarang tersebut dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk cek penerima Bantuan BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta ini bisa dilakukan dengan mengunjung eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id, hanya cukup dengan memasukan NIK KTP.

Penyaluran BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta ini dilakukan oleh dua bank penyalur yakni banK BRI dan bank BNI dengan mengakses link yang telah tersedia.

Baca Juga: Sentil Yeni Wahid Terkait Garuda Indonesia, Don Adam: Kalau Soal Angka Beliau Ngawur, Matematikanya Lemah Kali

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi @kemenkopukm pada Kamis, 3 Juni 2021 mengenai cara cek penerima BLT UMKM yaitu sebagai berikut:

eform.bri.co.id
 
- Klik link eform.bri.co.id
 
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
 
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
 
- Klik Proses Inquiry
 
banpresbpum.id
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
 
Setelah melakukan cek di lamana eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id, Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.
 
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.

Nah itu lah sekilas mengenai cara daftar BLT UMKM 2021 yang tidak bisa dilakukan secara online dan cara cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id. ***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah