MANTRA SUKABUMI - Jika Anda belum dapat BLT UMKM Rp3,6 juta dari kemenkopUKM, langsung saja Anda cek di link eform.bri.co.id.
Jumlah Rp3,6 juta BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan akumulasi jika Anda mendapatkan BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
Hal itu dikarenakan jumlah besaran BLT UMKM di tahun 2020 lebih besar dibanding tahun ini, yakni Rp2,4 juta.
Baca Juga: Sebut Kerjanya Hanya Menghina, Ketua KNPI Sarankan Eko Kuntadhi Ubah Pekerjaan
Jangan khawatir, jika di tahun 2020 sudah mendapatkan BLT UMKM, di tahun ini pun bisa mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 Juta.
Anda tidak perlu mendaftarkan lagi usaha mikro Anda untuk mendapatkan Banpres BPUM.
Jika Anda mendapatkan kedua BLT tersebut maka jika ditotalkan Anda akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 3,6 juta rupiah.
Dari beberapa calon penerima BLT UMKM terdapat beberapa permasalahan yang membuat penerima BLT UMKM bingung.