Kenapa Tidak Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta? Ambil Banpres BPUM Rp1,2 Juta Saja dengan Cara Ini

- 2 Juni 2021, 06:23 WIB
Program BLT UMKM 1,2 Juta Kembali Dilanjutkan, Simak Syarat dan Cara Pengecekan Melalui E-form BRI
Program BLT UMKM 1,2 Juta Kembali Dilanjutkan, Simak Syarat dan Cara Pengecekan Melalui E-form BRI /Tangkap layar instagram @kemenkopukm


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memberikan bantuan berupa BLT UMKM atau Banpres BPUM bagi pelaku usaha mikro.

Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM pada untuk pelaku usaha mikro tahun ini masih terus berjalan.

Jika akumulasi bantuan BLT UMKM di tahun 2020 dan 2021, maka bantuan yang diterima sebesar Rp 3,6 juta.

Baca Juga: Sebut Kerjanya Hanya Menghina, Ketua KNPI Sarankan Eko Kuntadhi Ubah Pekerjaan

Dengan rincian besaran bantuan yang diberikan oleh KemenkopUKM pada tahun 2020 lebih besar dibandingkan tahun 2021.

Pada tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan BLT UMKM yang diberikan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Sudah otomatis pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM Rp 3,6 juta jika pemilik UKM menerima bantuan pada tahun 2020 dan pada tahun 2021.

Dengan begitu alasan pemilik UMKM yang tidak dapat BLT UMKM Rp 3,6 juta karena tidak mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 karena tidak mendaftar atau tidak memenuhi syarat.

Pelaku UMKM yang sudah dapat di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta dan ingin dapat lagi sehingga menjadi Rp3,6 maka harus dapat bantuan tahun ini.

Namun tenang saja dan tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mendaftarkan usaha mikro Anda untuk menjadi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta.

Perlu diketahui bahwa BLT UMKM Tahap 3 masih belum dibuka. BLT UMKM yang dicairkan saat ini adalah BLT UMKM tahap 2.

BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 masih terus dicairkan dan masih membuka pendaftaran hingga 28 Juni.

Bagi Anda yang akan mendaftarkan usaha mikro Anda sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, ikuti langkah berikut ini:

Baca Juga: Tanggapi Donasi untuk Palestina, Zubairi Djoerban: Berapapun Sumbangan, Tak Dapat Hentikan Serangan

Berikut syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU

4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang mengakses KUR

Setelah Anda memenuhi 5 syarat di atas kemudian lakukan langkah berikut ini untuk jadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta :

1. Siapkan dokumen berupa Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

• NIK sesuai KTP

• Nomor KK

• Nama lengkap sesuai e-KTP

• Tanggal lahir

• Jenis kelamin

• Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

• Bidang Usaha

• Nomor telepon seluler

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Ayu Ting Ting dan Bilqis, Ivan Gunawan Singgung Soal Kebahagiaan: Syukuri Apa yang Ada

Jika sudah mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 Juta, maka Anda tinggal menunggu data Anda diverifikasi.

Setelah data Anda sudah diverifikasi sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, maka Anda akan mendapatkan sms pemberitahuan kalau Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM.

Namun ada beberapa kasus yang tidak mendapatkan sms namun sebenarnya mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Segera cek laman dimana Anda bisa cek daftar penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM. Ada dua link yang bisa Anda gunakan untuk cek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Kedua link tersebut dibedakan berdasarkan bank yang akan mencairkan dana BLT UMKM. Jika BRI maka link yang digunakan yaitu eform.bri.co.id. Namun jika pencairannya melalui bank BNI, maka link yang digunakan yaitu banpresbpum.id.

Berkut Cara Cek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Jika banpresbpum.id caranya lebih mudah, Berikut cara cek BLT UMKM melalui link banpresbpum.id

1. Buka link banpresbpum.id

2. Masukkan NIK KTP (16 digit)

3. Lalu klik 'CARI'

Itulah Cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta jika tidak dapat BLT UMKM Rp 3,6 Juta.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemenkop UKM banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x