MANTRA SUKABUMI – Jangan harap BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta cair ke tangan Anda jika masuk 2 kriteria terbaru ini.
Kriteria ini masuk sebagai syarat terbaru BLT BPU UMKM Rp1,2 juta, maka bagi pelaku usaha jangan sampai masuk kedalam salah satunya.
Sebab jika pelaku usaha masuk kedalam salah satu kriteria tersebut jangan harap NIK Anda terdaftar menjadi penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Tanggapi Donasi untuk Palestina, Zubairi Djoerban: Berapapun Sumbangan, Tak Dapat Hentikan Serangan
Baca Juga: Selain Cegah Stroke, Konsumsi Santan juga dapat Tingkatkan Kesehatan Tubuh Lainnya
Perlu anda ketahui bahwa persyaratan terbaru ini menjadi pembeda dari persyaratan BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta pada tahun 2020.
Adapun syarat terbaru itu diantaranya sebagai berikut, pelaku usaha mikro yang memiliki hutang atau KUR ke Bank Tersebut tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021.
Untuk masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM tahun 2021 ini harus memenuhi dua persyaratan baru yang sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
Syarat Terbaru Penerima BPUM 2021