MANTRA SUKABUMI - BLT UMKM Rp3,6 juta tak Anda dapatkan, jangan khawatir coba cek link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan cara ini.
Nominal Rp3,6 juta ini dihasilkan dari jumlah keseluruhan bantuan BLT UMKM atau BPUM, yang telah didapatkan dari tahun 2020 dan 2021.
BLT UMKM tahun 2020 yang besarannya Rp2,4 juta, sedangkan jumlah uang yang diterima BPUM tahun 2021 yaitu Rp1,2 juta, jadi jika dijumlahkan totalnya yaitu Rp3,6 juta.
Baca Juga: 5 Gejala Ginjal Bocor yang Perlu Diwaspadai, Sering Buang Air Kecil Salah Satunya
Jangan khawatir jika pada tahun 2020 Anda mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, di tahun 2021 juga akan mendapatkan kembali BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Apalagi BLT UMKM tahun 2021 ini pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan BPUM tahun 2020 tidak harus susah-susah harus mendaftar kembali.
Apabila pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 dengan besaran Rp2,4 juta dan BPUM 2021 dengan besaran Rp1,2 juta, maka jika ditotalkan menjadi Rp3,6 juta rupiah.
Ternyata ada kasus kebingungan yang dialami oleh beberapa calon penerima BLT UMKM, yang diakibatkan dari dana yang belum bisa dicairkan dan belum masuk rekening pelaku usaha.