Segera Login kemnaker.go.id untuk Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, ini Syarat BSU Cair

- 6 Juni 2021, 22:00 WIB
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan /kartika mahayadnya/Denpasar Update

MANTRA SUKABUMI – Segera login kemnaker.go.id untuk cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta.

Dikabarkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada Juni 2021.

Untuk bagi para pekerja atau karyawan segera cek syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Inna Lillahi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Duka: Beliau Sempat Bimbing Doktoral Ayahanda Saya

Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari Cincin Api Pertama pada 2021, Simak Tanggalnya

Sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurut Aswansyah bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana sisa pencairan BSU.

Sebagaimana mantrasukabumi.com himpun dari bebagai sumber berita, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengajukan kembali dana sisa penyaluran BSU Gaji 2020, ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengabulkan atau mengizinkan bantuan tersebut disalurkan kembali maka pihak Kemnaker akan segera mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji pada pekerja atau karyawan yang belum menerima pada tahun lalu.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji 2021 ini akan dicairkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN dan bank swasta seperti BCA CIMB Niaga dan lain-lain.

Baca Juga: Haikal Hassan Klarifikasi Pernyataannya Soal Haji: Saya Kritik Arab Saudi Bukan Pemerintah Indonesia

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji 2021 ini disalurkan kembali karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dan semoga bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2021, pihak dari Kemnaker belum bisa memastikan pada tanggapl berapa akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Sebagiaman dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Kamis, 3 Juni 2021 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan.

Sedangkan untuk syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan untuk dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:
- Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta

- Pekerja atau Karyawan yang mendapatkan gaji atau upah

- Pekerja atau Karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Pekerja atau Karyawan yang rutin selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Tidak hanya itu saja, pekerja atau karyawan bisa melakukan cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Verrel Bramasta Mendadak Mengaku Telah Hamili Wanita pada Ibunya, Venna Melinda: Gimana Caranya

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik Daftar di pojok kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

- Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sebagai informasi, sayangnya bantuan ini tidak bisa dicairkan ke beberapa golongan terlarang.

Berikut ini beberapa masyarakat yang dijamin tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

Baca Juga: Menegangkan, Beredar Video TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB, Saat Rebut Bandara di Papua

- Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia

- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

- Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

- Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Nah itulah informasi lengkap terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, dimulai dari daftar penerima, cara cek penerima di kemnaker.go.id serta sayarat pencairan BSU Subsidi Gaji  Pekerja cair.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x