MANTRA SUKABUMI - Pengurangan masa tahanan jaksa Pinangki selama 6 tahun, menjadikan jagat maya heboh dibuatnya.
Jaksa Pinangki awalnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, kini dikurangi masa tahanannya 6 tahun.
Hal tersebut dikaitkan dengan hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Indonesia Gagal Haji 2021, Gus Baha: Tidak Usah Mengeluh Kalau Tidak Bisa Berangkat Haji dan Umrah
Salah satu tokoh Papua yakni Christ Wamea membandingkan kedua kasus hukum kedua orang tersebut.
Menurut Christ Wamea Jaksa Pinangki sebagai penegak hukum serta tindakannya sangat memalukan institusi dan negara, malah hukumannya dipotong 60 persen.
Sementara Habib Rizieq Shihab atau HRS tetap diproses hukum dan juga denda uang.
Menurut Christ Wamea kasus Habib Rizieq Shihab terkesan dipolitisasi dan tidak adil.