Komentari Kasus Andi Arief, Natalius Pigai: Gak Ada Kata Bunuh, Sulit Masuk Delik Pidana

- 16 Juni 2021, 12:47 WIB
Natalius Pigai.
Natalius Pigai. /Instagram/@natalius_pigai

MANTRA SUKABUMI - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai ikut mengomentari kasus Andi Arief.

Menurut Pigai, ucapan Andi Arief kepada Dedek Prayugi sulit dikatakan masuk delik pidana.

Hal itu lanjut Pigai, dalam ucapan Andi Arief tidak ada kata bunuh ataupun pukul, sehingga tidak bisa dimaknai konotasi negatif.

Baca Juga: Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Polda Metro Jaya oleh Dedek Prayugi, Andi Arief: Saya Akan Hadapi

Baca Juga: Lucky Alamsyah Akhirnya Minta Maaf, Begini Respon Roy Suryo: Siap Dikonfrontir Kapanpun

"Apa yg @Andiarief__ ucap “Justice on the streat or datangi rumah” itu tdk bisa dimaknai konotasi negatif /kekerasan verbal," tulis Pigai dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Rabu, 16 Juni 2021.

"Yg paling mungkin itu AA bertemu di luar / datangi ke rumah utk bertanya tujuan postingan Dedek. Jd sulit dpt delik pidana. Tdk ada kata2 “bunuh or pukul”," lanjutnya.

Seperti diketahui, Andi Arief dilaporkan Dedek Prayugi kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan ancaman melalui media elektronik.

Menanggapi itu, Andi Arief menegaskan jika ia akan menghadapi laporan itu. Ia juga menyayangkan Uki merupakan politisi muda namun tidak jujur.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x