MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrat Andi Arief akhirnya dilaporkan oleh Dedek Prayugi dalam kasus dugaan ancaman.
Andi Arief dilaporkan Uki sapaan Akrab Dedek Prayugi ke Polda Metro Jaya hari ini Selasa, 15 Juni 2021 dengan tuduhan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Uki sendiri dalam laporannya tidak langsung menuding Andi Arief, namun ia melaporkan pemilik akun Twitter Andiarief_.
Baca Juga: Bawa-bawa Partai Demokrat, Andi Arief Jawab Tantangan Mantan Pengacara Habib Rizieq
Dalam penjelasannya, Uki menyebut ini bukan soal dirinya dan Andi Arief, namun ini soal demokrasi. Ia menyebut dalam dunia demokrasi tidak boleh ada ancaman dengan kekerasan
"Barusan saya buat Laporan Polisi terhadap pemilik akun @Andiarief__ atas perkara pengancaman melalui media elektronik," tulis Uki dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Selasa, 15 Juni 2021.
Barusan saya buat Laporan Polisi terhadap pemilik akun @Andiarief__ atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Ini bukan soal Uki dan pemilik akun AA. Ini soal Demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan. pic.twitter.com/y3E21HRgVQ— Dedek Prayudi - Uki || ig: @uki_dedek (@Uki23) June 15, 2021
"Ini bukan soal Uki dan pemilik akun AA. Ini soal Demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan," lanjutnya.