Berikut Profil Lengkap dengan Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Beri Diskon Jaksa Pinangki

- 16 Juni 2021, 13:38 WIB
Berikut Profil Lengkap dengan Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Beri Diskon Jaksa Pinangki
Berikut Profil Lengkap dengan Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Beri Diskon Jaksa Pinangki /Antara/ Reno Esnir

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Baca Juga: Nissa Sabyan Pamer Skill Piano Sambil Nyanyi, Netizen: Lanjutkan Mimpimu Jadi Istrinya

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

Dengan demikian, Pinangki akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.***

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah