Berikut Profil Lengkap dengan Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Beri Diskon Jaksa Pinangki

- 16 Juni 2021, 13:38 WIB
Berikut Profil Lengkap dengan Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Beri Diskon Jaksa Pinangki
Berikut Profil Lengkap dengan Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Beri Diskon Jaksa Pinangki /Antara/ Reno Esnir

MANTRA SUKABUMI - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendadak viral dan menjadi buah bibir berbagai kalangan.

Pasalnya, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki mendapat potongan selama 6 tahun alias lebih dari separuh masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca Juga: Diserang Pendukung Gubernur DKI, Ferdinand Sebut Anies Kirim Orang Tak Berkelas

Siapakah Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Setelah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Muhammad Yusuf diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah