MANTRA SUKABUMI - Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Benny K Harman mengomentari polemik Presiden 3 periode.
Benny K Harman menegaskan bahwa jabatan Presiden dibatasi konstitusi dan UUD 1945.
Menurut Benny K Harman kedua aturan tersebut membatasi jabatan Presiden hanya boleh menjabat selama 2 Periode.
Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
Apalagi jika keinginan tersebut katanya usulan dari rakyat, maka menurut Benny K Harman justru usulan tersebut dibatasi oleh aturan yang ada.
Maka menurut kesimpulan Benny K Harman, betapa pun enak menjadi seorang Presiden serta rakyat menginginkannya tetap jabatan Presiden hanya sampai 2 Periode.
"Ada yang bilang, yang mau Presiden Jokowi 3 periode itu rakyat bukanJokowi. Jawab saya enteng. Kehendak rakyat itu ada batasnya, dibatasi konstitusi. UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode," ucap Benny K Harman seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @BennyHarmanID pada 24 Juni 2021.
"Mesti enak jadi presiden dan rakyat mau, harus berhenti!," tutur Benny.
Sebelumnya Kelompok yang mengatasnamakan diri Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau disingkat Jokpro muncul di tengah ramainya bursa kandidat Pilpres 2024.
Penasihat Jokpro M Qodari yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Indobarometer ini mengakui dirinya adalah penggagasnya.
Alasan M Qodari membuat komunitas Jokowi-Prabowo, agar tidak terjadi polarisasi masyarakat seperti di Pilpres 2019.
"Pengagas pertama saya, karena saya melihat masalah polarisasi di tahun 2024," ujar M Qodari.
Hal tersebut kecenderungannya akan semakin menguat, lebih kuat dibandingkan 2014 dan 2019.
Solusinya menggabungkan dua tokoh merupakan representasi terkuat masyarakat Indonesia yaitu Prabowo dan Jokowi.
M Qodari menyebut, gagasan Jokpro ini mendapatkan respons positif dari salah satu komunitas simpatisan Jokowi yang beranggotakan Baron Danardono. Kini Baron menjadi ketua komunitas Jokpro 2024 ini.***