Jalani Sidang Putusan, Majelis Hakim Memvonis Habib Rizieq Shihab Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

- 24 Juni 2021, 13:22 WIB
Jalani Sidang Putusan, Majelis Hakim Memvonis Habib Rizieq Shihab Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor./
Jalani Sidang Putusan, Majelis Hakim Memvonis Habib Rizieq Shihab Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor./ /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

MANTRA SUKABUMI – Habib Rizieq Shihab jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam persidangannya di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib rizieq Shihab dengan pidana empat tahun penjara.

Pidana Empat tahun yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab ini atas kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 24 Juni 2021.

Majelis Hakim Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan yang dilakukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Habib Rizieq Shihab memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, keputusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Terdakwa Habib Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x