MANTRA SUKABUMI - Pengamat politik Saiful Mujani menanggapi vonis hukum atas Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Saiful Mujani menyatakan keheranannya atas vonis hukum HRS selama 4 tahun.
Saiful Mujani malah mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan 6 orang laskar FPI.
Baca Juga: Merasa Malu sebagai Marga Shihab atas Kasus HRS, Husin Alwi Shihab: Provokasi Umat Islam
Saiful Mizani kasus penembakan laskar FPI menurut Komnas HAM telah melanggar HAM.
"Habib rizieq shihab divonis 4 tahun penjara," ucap Saiful Muzani seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitternya @saiful_muzani pada 24 Juni 2021.
"bagaimana dengan perkembangan kasus 6 laskar fpi ditembak mati yang kata komnas tindakan melanggar HAM?," tutur Saiful Mujani.
Sebelumnya Tiga perkara Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah divonis.