Perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Yang terbaru, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.
Dan Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Sehingga Total Vonis Habib Rizieq 4 Tahun 8 Bulan Penjara.
Hakim telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Bila ditotal, maka vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara itu ialah 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.***