Tanggapi Vonis HRS, Saiful Mujani: Gimana Perkembangan Kasus 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak?

- 24 Juni 2021, 18:32 WIB
Pakar politik Saiful Mujani pertanyakan kelanjutan kasus 6 laskar FPI yang mati ditembak setelah Majelis Hakim vonis HRS 4 tahun penjara
Pakar politik Saiful Mujani pertanyakan kelanjutan kasus 6 laskar FPI yang mati ditembak setelah Majelis Hakim vonis HRS 4 tahun penjara /Instagram @saiful_mujani

Perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Yang terbaru, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.

Dan Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Mantan Dosen UIN Syahid Ingatkan Pecinta HRS: Hati-hati Jika 24 Juni Chaos Habib Rizieq akan Tanggung Bebannya

Sehingga Total Vonis Habib Rizieq 4 Tahun 8 Bulan Penjara.

Hakim telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Bila ditotal, maka vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara itu ialah 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah