Serta KSP Moeldoko tidak bersikap kompak dengan Menkumham, padahal keduanya adalah pembantu Presiden.
"Tidak patuh dengan hukum serta tidak kompak dengan Menkumham sesama pembantu presiden," kata Kepala Bakomstra tersebut.
Seperti diketahui, pada hari Jumat 25 Juni 2021, Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.
Baca Juga: Politisi Ini Serang Moeldoko: Tuna Etika, Ternyata Masih Ambisi Begal Partai Demokrat
Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017.
tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham.
Serta hal tersebut telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.***