Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Cuti dan Pembatasan Mobolitas ASN

- 26 Juni 2021, 05:57 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Cuti dan Pembatasan Mobolitas ASN
Ilustrasi Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Cuti dan Pembatasan Mobolitas ASN /Foto: Pixabay/ mohamed_hassan/

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi.

untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office atau WFO.

Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK Lolos TWK Resmi Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Ayo Usut Korupsi APBD DKI Jakarta

Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB juga menekankan mengenai upaya pencegahan COVID-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.

ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.

Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah