Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Cuti dan Pembatasan Mobolitas ASN

- 26 Juni 2021, 05:57 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Cuti dan Pembatasan Mobolitas ASN
Ilustrasi Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Cuti dan Pembatasan Mobolitas ASN /Foto: Pixabay/ mohamed_hassan/

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 26 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Pesan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono pada Kader yang Jadi Kepala Daerah

Lebih lanjut, Tjahjo meminta PPK pada kementerian, lembaga, dan pemda memedomani Surat Edaran tersebut.

dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran SE.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” ditegaskan dalam ketentuan penutup SE.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah