Resmi, Pemerintah Larang ASN Bepergian Keluar Daerah Serta Hak Cuti Dihilangkan

- 27 Juni 2021, 13:23 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Sumber: Humas Kemenpan RB/

Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Baca Juga: Ucapan Ahok Kembali Viral Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Terbukti

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE tersebut, Menteri PAN-RB juga menekankan mengenai upaya pencegahan COVID-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.

ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Baca Juga: Gus Miftah Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ustadz Yusuf Mansur Angkat Bicara

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah