MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dikabarkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan B-,epergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 25 Juni itu, terdapat dua poin utama.
Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi ketentuan SE tersebut.
Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).