Bela Habib Rizieq, Aktivis Non Muslim Ini Marah Ulama Dikriminalisasi dan Desak Pejabat Ini Ditindak

- 27 Juni 2021, 05:00 WIB
Aktivis Pro Demokrasi Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi Nicho Silalahi. /Twitter/@Nicho_Silalahi/

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Puji Tokoh NU yang Bela Habib Rizieq: Pendukung Jokowi Tapi Tidak Membabi Buta

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Dalam akhir sidang, Majelis Hakim menyampaikan tiga penawaran kepada Habib Rizieq atas vonisnya tersebut.

Tiga penawaran tersebut adalah mengajukan banding atau menerima putusan, memikirkan terlebih dahulu hasil putusan selama tujuh hari, dan mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.

Mendengar tawaran terakhir tersebut, Habib Rizieq dengan lantang menolak dan mengajukan banding beserta kuasa hukumnya.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah