Bela Habib Rizieq, Aktivis Non Muslim Ini Marah Ulama Dikriminalisasi dan Desak Pejabat Ini Ditindak

- 27 Juni 2021, 05:00 WIB
Aktivis Pro Demokrasi Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi Nicho Silalahi. /Twitter/@Nicho_Silalahi/

MANTRA SUKABUMI - Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi meminta pejabat yang berbohong soal Covid-19 ditindak.

Hal itu merespon vonis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab yang dinilainya menciderai rasa keadilan.

Aktivis non muslim ini mengaku membela Habib Rizieq karena merasa marah jika ada kriminalisasi ulama bahkan berkedok prokes.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu, 27 Juni 2021, BMKG: Jawa Barat Hingga Papua Potensi Hujan Lebat

Baca Juga: Politisi Ini Sebut Presiden Jokowi Tidak Berwibawa Karena Ulah Kepala Staf Presiden Moeldoko

"Aku yang kafir aja marah bila ulama di kriminalisasi dengan modus prokes," tulis Nicho di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 27 Juni 2021.

Nicho membandingkan dengan pejabat yang menyembunyikan informasi soal dirinya terpapar Covid-19.

Tak hanya itu, dirinya juga menyebut kasus kerumunan Maumere, kerumunan pilkada, bahkan kerumunan vaksin yang tidak ditindak.

"sedangkan pejabat yang menyembunyikan informasi dari publik serta membuat krumunan seperti di Maumere, krumunan pilkada, krumunan vaksin dll tidak ditindak," lanjutnya.

Sebelumnya, Nicho juga mengaku siap menggantikan Habib Rizieq dipenjara sebagai bentuk protes dirinya terhadap vonis itu.

"Jika boleh tukar badan untuk tahanan IBHRS, maka sebagai kafir yang berdiri demi keadilan aku siap menggantikannya," tulis Nicho.

Sebab lanjut Nicho, apa yang dialami mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan bentuk penyelewengan hukum.

Baca Juga: Ucapan Ahok Kembali Viral Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Terbukti

Tak hanya itu, Nicho juga menambahkan jika vonis 4 tahun terhadap Habib Rizieq menunjukkan adanya abuse of power penguasa.

"Sebab apa yang dialami oleh IBHRS sebuah bentuk penyelewengan hukum dengan mempertontonkan abuse of power dari penguasa," lanjutnya.

Menurut Nicho, jika hukum ditegakkan dengan adil, maka seharusnya seluruh pelanggar prokes ditangkap.

Ia juga meminta pejabat yang menyembunyikan informasi kepada publik untuk diadili.

Nicho bahkan menyebut kasus kerumunan Maumere yang juga harus dilakukan penindakan serupa jika prinsip keadilan diterapkan.

"Jika IBHRS itu dihukum demi tegaknya keadilan maka tangkap semua para pelanggaran prokes termasuk pejabat yang menyembunyikan informasi pada publik saat dia terpapar Virus China Jahanam Itu. Kerumunan Maumere dll juga harus ditindak," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Puji Tokoh NU yang Bela Habib Rizieq: Pendukung Jokowi Tapi Tidak Membabi Buta

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Dalam akhir sidang, Majelis Hakim menyampaikan tiga penawaran kepada Habib Rizieq atas vonisnya tersebut.

Tiga penawaran tersebut adalah mengajukan banding atau menerima putusan, memikirkan terlebih dahulu hasil putusan selama tujuh hari, dan mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.

Mendengar tawaran terakhir tersebut, Habib Rizieq dengan lantang menolak dan mengajukan banding beserta kuasa hukumnya.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah