Jabat Wakil Komisaris Utama, BEM UI Didesak Panggil Rektor Berikan Klarifikasi, Sudjiwo Tedjo: Setuju

- 29 Juni 2021, 03:57 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo. Sudjiwo Tedjo dalam cuitannya, istilah rakyat sebagai atasan dari wakil rakyat (DPR) dan menyebut sudah selayaknya atasan tidak menghina bawahan.
Budayawan Sudjiwo Tedjo. Sudjiwo Tedjo dalam cuitannya, istilah rakyat sebagai atasan dari wakil rakyat (DPR) dan menyebut sudah selayaknya atasan tidak menghina bawahan. /

MANTRA SUKABUMI - Polemik jabatan Wakil Komisaris Utama BRI yang diemban Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro melebar.

Terbaru budayawan Sudjiwo Tedjo mengaku setuju jika Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI memanggil Rektor UI.

Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi kebenaran jabatan Wakil Komisaris Utama yang dijabat Ari Kuncoro.

Baca Juga: Mantan Ketua BEM UI Ini Angkat Bicara Setelah Dipanggil Rektorat, Faldo Maldini: Biasa Saja Sama Kayak Dulu

Baca Juga: MUI dan PBNU Berduka, Putri Ketua Umum Meninggal Dunia

Sudjiwo Tedjo bahkan meminta agar Rektor Universitas Indonesia itu dipanggil hari Minggu seperti saat rektorat memanggil BEM UI.

"Setuju. Sudah saatnya BEM UI memanggil rektornya utk klarifikasi benar/gak rektor merangkap jadi komisaris BUMN yg per peraturan Ilegal? Pada hari Minggu juga," katanya.

Sebelumnya Sudjiwo Tedjo menanggapi jabatan Wakil Komisaris Utama BRI yang juga dijabat oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

Menurut Sudjiwo Tedjo, ada aturan atau tidak yang melarang untuk merangkap jabatan, tetap saja tidak pantas.

Budayawan itu beralasan jika dunia kerektoran secara rasa masih dengan kepanditaan.

"Aku orang goblok... ada/gak ada peraturan itu...Menurutku Rektor gak sepantasnya jadi komisaris BUMN," tulis Sudjiwo.

"sebab kerektoran itu secara rasa masih dekat dengan kepanditaan," lanjutnya.

Selain Sudjiwo Tedjo, ekonom senior Rizal Ramli juga mendesak Ari Kuncoro untuk mengundurkan diri dari Rektor UI atau dari Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Baca Juga: Jane Shalimar Terbaring Lemah dalam Kondisi Kritis dan Dirawat di ICCU, Keluarga: Mohon Doanya Sahabat Semua

Hal itu disampaikan Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadinya. Ia mengaku baru tahu jika ada aturan tersebut.

Karena itu, Rizal Ramli mendesak agar Ari Kuncoro memilih salah satu jabatan, sebab menurut aturan tidak boleh merangkap.

"Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yg melarang !!," tulis Rizal Ramli.

"Baru tahu ada aturan Rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta !!," lanjutnya.

Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tersebut tertera jika Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

d. Anggota partai politik atau anggota organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dan/atau

e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Seperti diberitakan, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah polemik pemanggilan BEM UI oleh rektorat mencuat.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah