Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 2021

- 4 Juli 2021, 19:50 WIB
Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 2021./*
Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 2021./* /Unsplash.com/Rumman Amin

 

MANTRA SUKABUMI - Perayaan Idul Adha tahun 1442 H atau 2021 M akan kembali dilaksanakan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Lonjakan kasus terpapar Covid-19 membuat pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali, termasuk pelaksanaan Idul Adha 2021.

PPKM darurat akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021 yang meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Lantas bagaimana dengan perayaan Idul Adha 1442 H yang akan dilaksanakan umat Islam di wilayah yang masuk di pemberlakuan PPKM darurat?

Berikut ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dilansir mantraskabumi.com dari kemenag.go.id.

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah