12. Berau, Kalimantan Timur,
13. Kota Padang, Sumatera Barat
14. Kota Mataram, NTB
15. Kota Medan, Sumatera Utara
Sedangkan untuk peraturan dalam PPKM Darurat luar Pulau Jawa dan Bali, kata Airlangga akan sama dengan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali yang saat ini tengah berlangsung hingga tanggal 20 Juli.
"Pengaturan pembatasan kegiatan ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali di mana kegiatan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Nomor 15, 16 dan 18," kata Airlangga.
Antara lain yaitu, kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan ditutup dan dihentikan.
Seperti diketahui, untuk wilayah Jawa dan Bali pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat terhitung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Hasil evaluasi pemerintah, ternyata lonjakan kasus positif Covid-19 terus meningkat tidak hanya dipulau Jawa dan Bali saja, melainkan terjadi dibeberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan. Daerah tersebut akan diberlakukan PPKM Darurat juga sama halnya seperti Jawa dan Bali.***