MANTRA SUKABUMI - Menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 diberbagai daerah khususnya diluar pulau Jawa dan Bali, Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di beberapa wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Luar Pulau Jawa-Bali ini akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 sampai degan keputusan berikutnya.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakuan PPKM Darurat," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Sabtu, 10 Juli 2021.
Airlangga mengatakan, nantinya akan ada 15 kabupaten kota yang wajib menjalankan PPKM Darurat. Beberapa di antara ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Airlangga mengatakan, 15 daerah tersebut diberlakukan PPKM Darurat sebab memiliki nilai asesmen level 4, tigkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BPR) 65 persen, kasus aktif Covid-19 menigkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Berikut 15 kabupaten/kota yang akan menjalankan PPKM Darurat yaitu:
1. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau