Aturan baru terkait Revisi PPKM Darurat ini mulai berlaku per 10 Juli hingga 20 Juli 2021 diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Minggu, 11 Juli 2021, Master Chef Indonesia Hingga Ikatan Cinta
Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula berbunyi:
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.***